Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Ini Ketentuannya Menurut UU Pajak
Kopiw.id - Banyak umat Islam di Indonesia yang mempertanyakan: apakah zakat dapat mengurangi kewajiban membayar pajak penghasilan? Jawabannya: bisa, selama mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun zakat tidak menggugurkan kewajiban pajak, ia dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) secara sah menurut undang-undang perpajakan nasional.
Dasar Hukum: Zakat sebagai Pengurang Pajak Penghasilan
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya tertuang dalam Pasal
22 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat:
“Zakat yang dibayarkan oleh Muzaki kepada Lembaga Amil Zakat yang disahkan
oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak (PKP).”
Peraturan ini diperjelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-6/PJ/2011, yang menjabarkan syarat-syarat agar zakat dapat
diklaim sebagai pengurang pajak secara legal.
Syarat Zakat yang Bisa Dikurangkan dari Pajak
Agar zakat dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan, wajib
memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Disalurkan
ke LAZ Resmi
Zakat harus dibayarkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah disahkan
oleh Kementerian Agama atau Kementerian Keuangan.
2. Memiliki
Bukti Pembayaran Resmi
Setiap pembayaran zakat harus disertai kwitansi atau bukti
setor resmi yang sah sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak.
3. Zakat
dari Penghasilan Kena Pajak
Zakat yang diakui sebagai pengurang pajak hanya berlaku untuk zakat
penghasilan, bukan jenis zakat lainnya.
Simulasi Perhitungan: Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Untuk memperjelas, berikut contoh penghitungan sederhananya:
Jika seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp100 juta
per tahun dan membayar Rp5 juta sebagai zakat penghasilan
kepada LAZ resmi, maka:
·
Penghasilan Kena Pajak setelah zakat = Rp100
juta - Rp5 juta = Rp95 juta
·
Dengan demikian, nilai pajak yang harus
dibayarkan akan lebih rendah karena dasar perhitungannya berkurang.
Hal-Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui
Ada beberapa catatan penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan
aturan ini:
·
Hanya Zakat Penghasilan yang
diakui sebagai pengurang pajak.
·
Zakat Maal seperti zakat emas,
ternak, atau harta bukan dari penghasilan tidak termasuk dalam
skema pengurangan pajak.
·
Pastikan LAZ yang Anda pilih terdaftar
resmi agar zakat Anda sah secara administratif dan diakui oleh negara.
Manfaat Ganda: Ibadah Sosial dan Keringanan Pajak
Zakat kini tak hanya menjadi ibadah yang membawa nilai spiritual dan sosial,
tetapi juga memberikan manfaat langsung berupa pengurangan pajak penghasilan.
Anda bisa menunaikan zakat secara tertib dan sah, sekaligus mendukung
program-program sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu pilihan terbaik untuk menyalurkan zakat Anda adalah melalui Laznas
Panti Yatim. Sebagai lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh
otoritas resmi, Laznas PYI hadir untuk memastikan zakat Anda tersalurkan dengan
amanah, mudah, dan legal.
Zakat dapat disalurkan secara online 24/7 atau langsung melalui Kantor Pelayanan Donasi PYI yang tersebar di berbagai kota. Dengan demikian, Anda bisa berzakat dengan tenang — ibadah berjalan, kewajiban pajak pun lebih ringan.
Posting Komentar untuk "Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Ini Ketentuannya Menurut UU Pajak"